Sabtu, 02 Februari 2008

Internet Gratis

Internet Gratis

Yang pasti ada 2 jenis yaitu ILEGAL dan LEGAL ,
1. Yang ILEGAL alias mencuri Banwidth tidak usah di tanya silahkan cari sendiri caranya, saya tidak mau memberikan referensi , NAMBAH DOSA..hehe.
2. Yang LEGAL alias Sah/resmi , Kalau di Negara-negara luar memang sudah banyak yang memberikan fasilitas Internet gratis kepada Masyarakatnya yang di kenal dengan nama FREENET yaitu sebutan untuk ISP yang memberi layanan gratis ini, Seperti di negara USA,Canada, England,Australia...etc. denger2 Singapore ,Vietnam juga sudah memiliki FREENET ini.
Kalau di Indonesia yang saya tau hanya ada satu FREENET yaitu www.iptek.net.id. Milik BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)yang beralamat di Gedung BPPT, Jl. MH Thamrin 8, Jakarta Pusat.
IPTEKNET ini memberi layanan hanya pada Lembaga-lembaga pemerintah dan Organisasi strategis Pemerintah seperti Departemen dan Direktorat Pemerintah ...Artinya sampai sekarang belum melayani masyarakat umum.

"Mengapa bisa akses internet secara gratis? kami menggunakan provider dari perusahaan telekomunikasi luar negeri,dimana di negara tersebut internet digratiskan jadi kami hanya menggunakan jaringan ISP (Internet Service Provider) lokal untuk koneksi langsung ke provider tersebut tanpa melalui billing dari ISP lokal. Metode akses internet gratis ini sudah kami gunakan sudah hampir 11 bulan dan selama waktu tersebut kami tidak mengeluarkan biaya akses sedikitpun".

..Wah..kalo yg begini ILEGAL atau LEGAL ..?? (yg ini SPANYOL =Separo-Nyolong , kali..heheh)
Cara seperti itu adalah memanfaatkan kelemahan/Bug dari suatu system ISP Lokal yang di gunakan sebagai perantara, atau bahasa gaulnya nge-HACK atau nge-CRACK..., Kalaupun berhasil paling koneksinya sangat lambat buuangeet...Lha wong yang bayar dan dengan ISP YANG DEKAT DI DALAM NEGERI aja suka ngalamin koneksi yang PARAH , apalagi yang GRATIS DAN ISP-NYA DI LUAR NEGERI...dengan koneksi Modem CDMA pula yang kita tau koneksi dengan modem jenis ini yang paling tidak stabil...
Kalau mau tau itu LEGAL atau ILEGAL nya tanyakan saja ke ISP yang terdekat dengan anda atau tanyakan ke DEPARTEMEN KEHAKIMAN ,atau ke POLDA bagian CYBERCRIME.

Gitu aja dulu Yahhhhhhh

Tidak ada komentar: